Fakta tentang Bank Perkreditan Rakyat
Fakta tentang Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR sudah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan. Pada masa itu, BPR lebih dikenal dengan sebutan Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar. BPR adalah lembaga resmi yang diatur dalam UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Jika sebelumnya pengawasan dan pengaturan BPR dilakukan oleh Bank Indonesia, sejak tahun 2014 fungsi pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Kegiatan Usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Dalam pemberian kredit atau pinjaman, BPR memiliki kelebihan dibanding Bank umum lainnya seperti :
- Jenis Jaminan yang dipersyaratkan Tidak Sulit
- Mengutamakan Unsur Kepercayaan dengan Nasabah
- Memiliki Sistem Pemasaran yang Baik karena fokus terhadap UMKM
- Pencairan Dana lebih Cepat dan Mudah
Hal penting yang harus disiapkan sebelum BPR memberikan fasilitas kredit kepada nasabah adalah BPR harus merasa yakin dengan kredit yang diberikan akan kembali. Keyakinan ini didapatkan dengan cara analisis kredit sebelum kredit disalurkan untuk mendapatkan nasabah yang bisa menguntungkan. Analisis kredit tersebut di kelompokkan menjadi prinsip 5C , 7P, dan 3 R. Apa saja itu? Berikut penjelasannya :
Prinsip 5C | Pengertian |
---|---|
Character | Sifat nasabah dapat dilihat melalui latar belakang si nasabah baik pekerjaan maupun pribadinya. Dalam karakter ini tercakup juga kemampuan membayar (ability to pay) dan keinginan membayar (willingness to pay). |
Capital (Modal) | Hal yang menjadi perhatian dalam permodalan adalah tentang besarnya modal dan struktur modal termasuk kinerja. |
Capacity (Kemampuan) | Perhatian yang diberikan debitur meliputi kepemimpinan dan kinerja dalam perusahaan. |
Collateral (Agunan) | Kemampuan si calon debitur dengan memberikan jaminan/agunan yang baik dan memiiki nilai yang baik secara ekonmi maupun hukum. |
Condition of economy (kondisi perekonomian) | Dari segi kondisi perekonomian yang bisa sangat cepat berubah. |
Prinsip 7R | Pengertian |
---|---|
Personality | Penilaian subjektif dari pihak bank kepada calon debitur juga penting dalam penentuan kredit. Misalnya seperti sikap, |
Perpose (Tujuan) | Menyangkut tujuan dari penggunaan kredit, apakah dipakai untuk kegiatan yang produktif, konsumtif atau kegiatan spekulatif. |
Party (Klasifikasi) | Mengelompokkan nasabah dalam golongan tertentu dengan berdasarkan pada modal, karakter dan loyalitasnya. |
Prospect | Untuk menulai masa depan kegiatan usaha yang mendapat pendanaan kredit tersebut. |
Payment | Pembayaran/pelunasan kredit patut menjadi perhatian juga misalnya seperti kelancaran aliran dana (cash flow). |
Profitability (Tingkat keuntungan) | Untuk menganalisis konsumen dalam mecari laba. |
Protection (Perlindungan) | Prinsip ini bertujuan agar usaha dan jaminan mendapat perlingungan yang baik berupa jaminan barang atau asuransi. |
Prinsip 3R | Pengertian |
---|---|
Returns | Hasil yang dicapai dari kegiatan usaha yang mendapat pendanaan tersebut. |
Repayment | Perhitungan pengembalian dana dari kegiatan usaha yang mendapat pendanaan tersebut. |
Risk | Perhitungan tentang kemampuan debitur dalam menghadapi resiko yang tidak terduga dalam kegiatan usahanya. |
Demikian ulasan fakta tentang Bank Perkreditan Rakyat. Semoga menambah ilmu dan wawasan sahabat jateng semua.
2 Likes
Maaf,saya mau tanya soal persyaratan pengajuan pinjaman/perkreditan untuk modal usaha.
Baik Bapak, silahkan hubungi contact person kami di 082228355088/08112757379 untuk respon cepat. Terimakasih.
[…] Info selengkapnya […]