Kebijakan Anti Fraud dan Whistleblowing System
PT Bank Perekonomian Rakyat Jateng berkomitmen untuk menjalankan operasional perusahaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Untuk mendukung komitmen tersebut, kami telah mengimplementasikan Strategi Anti-Fraud yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggulangi tindakan fraud dalam lingkungan kerja BPR Jateng.
Whistleblowing System (WBS)
Untuk memperkuat pengawasan dan keterbukaan informasi, PT BPR Jateng telah mengembangkan Whistleblowing System (WBS), sebuah mekanisme pelaporan yang memberikan kesempatan kepada karyawan, mitra kerja, maupun pihak eksternal untuk melaporkan dugaan tindakan fraud atau pelanggaran lainnya secara aman dan rahasia.
Fitur Utama WBS:
- Kerahasiaan Terjamin: Identitas pelapor dilindungi sepenuhnya.
- Mudah Diakses: Pelaporan dapat dilakukan melalui website resmi BPR Jateng atau kanal komunikasi khusus yang telah ditentukan.
- Tindak Lanjut Transparan: Setiap laporan akan ditangani secara profesional oleh tim independen.
Kirimkan laporan WBS Anda melalui No. HP atau Email dibawah ini:
No. HP (Whatsapp/Telepon) : 0811-2728-333
Email : bprjateng@yahoo.com
Komitmen Kami
Dengan penerapan Strategi Anti-Fraud yang menyeluruh dan dukungan dari Whistleblowing System, PT BPR Jateng berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih, jujur, dan bebas dari tindakan fraud. Kami mengundang semua pihak untuk berpartisipasi dalam menjaga integritas bersama.